"INDUSTRI PARIWISATA "
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Istilah industri sering diidentikkan dengan
semua kegiatan ekonomi manusia yang mengolah barang mentah atau bahan baku
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Dari definisi tersebut, istilah
industri sering disebut sebagai kegiatan manufaktur (manufacturing).
Padahal, pengertian industri sangatlah luas, yaitu menyangkut semua kegiatan
manusia dalam bidang ekonomi yang sifatnya produktif dan komersial. Disebabkan
kegiatan ekonomi yang luas maka jumlah dan macam industri berbeda-beda untuk
tiap negara atau daerah. Pada umumnya, makin maju tingkat perkembangan
perindustrian di suatu negara atau daerah, makin banyak jumlah dan macam
industri, dan makin kompleks pula sifat kegiatan dan usaha tersebut. Cara
penggolongan atau pengklasifikasian industri pun berbeda-beda. Tetapi pada
dasarnya, pengklasifikasian industri didasarkan pada kriteria yaitu berdasarkan
bahan baku, tenaga kerja, pangsa pasar, modal, atau jenis teknologi yang
digunakan. Selain faktor-faktor tersebut, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi
suatu negara juga turut menentukan keanekaragaman industri negara tersebut,
semakin besar dan kompleks kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, maka
semakin beranekaragam jenis industrinya
Kegiatan
industri sebenarnya sudah lama ada, yaitu sejak manusia berada di muka bumi
ribuan tahun yang lalu dalam tingkat yang sangat sederhana. Seiring dengan
pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki manusia,
kegiatan industri pun tumbuh dan berkembang semakin kompleks.
Dalam
pengertian yang sempit, industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah
bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun
dan perekayasaan industri.
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,
bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan
nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun
dan perekayasaan industri.
Dalam cakupan jenis-jenis industry,
terdapat jenis industry Pariwisata. Inustri ini begerak di bidang pariwisata.
Sebagian besar, industry pariwisata di Indonesia berada di bawah kekuasaan
Mentri Pariwisata. Kementrian tersebut, bertugas mengatur dan mengembangkan
Industri Pariwisata. Dalam pengembangan Industry Pariwisata, Pemerintha Telah
Mengatur Kebijakan-Kebijakannya Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010 - 2025
Pengembangan pariwisata, peningkatan
ekonomi, kesempatan kerja, perubahan gaya hidup, semuanya muncul bersamaan.
Semuanya erat hubungannya dengan perubahan lingkungan fisik yang akan terjadi.
Semua itu akan berakibat eksploitasi berlebihan terhadap keberadaan sumber daya
fisik lingkungan
Salah satu upaya yang dilakukan dalam
rangka mengurangi dampak yang ditimbulkan pariwisata massal. Salah satunya
adalah mengembangkan pariwisata alternatif yang merupakan bentuk pengembangan
pariwisata berkelanjutan yang berupaya untuk memberikan situasi saling
pengertian, solidaritas dan keadilan diantara wisatawan, pelaku pariwisata dan
lingkungannya
B.
Rumusan
Masalah
Karya
Tulis Ilmiah ini akan membahas persoalan mengenai:
a) Maksud
dan definisi Industri
b) Jenis-jenis
Industri
c) Industri
pariwisata
d) Definisi
Politik Pemerintah
e) Peran
Pemerintah dalam Pengembangan Kawasan Wisata
C.
Tujuan
Bertujuan
untuk mengetahui peran dan kebijakan politik
pemerintah dalam mengembangkan
kawasan wisata
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Ruang Lingkup Industri
1. Pengertian
Industri
Istilah
industri sering diidentikkan dengan semua kegiatan ekonomi manusia yang
mengolah barang mentah atau bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang
jadi. Dari definisi tersebut, istilah industri sering disebut sebagai kegiatan
manufaktur (manufacturing). Padahal, pengertian industri sangatlah luas,
yaitu menyangkut semua kegiatan manusia dalam bidang ekonomi yang sifatnya
produktif dan komersial. Disebabkan kegiatan ekonomi yang luas maka jumlah dan
macam industri berbeda-beda untuk tiap negara atau daerah. Pada umumnya, makin
maju tingkat perkembangan perindustrian di suatu negara atau daerah, makin
banyak jumlah dan macam industri, dan makin kompleks pula sifat kegiatan dan
usaha tersebut. Cara penggolongan atau pengklasifikasian industri pun
berbeda-beda. Tetapi pada dasarnya, pengklasifikasian industri didasarkan pada
kriteria yaitu berdasarkan bahan baku, tenaga kerja, pangsa pasar, modal, atau
jenis teknologi yang digunakan. Selain faktor-faktor tersebut, perkembangan dan
pertumbuhan ekonomi suatu negara juga turut menentukan keanekaragaman industri
negara tersebut, semakin besar dan kompleks kebutuhan masyarakat yang harus
dipenuhi, maka semakin beranekaragam jenis industrinya.
Kegiatan
industri sebenarnya sudah lama ada, yaitu sejak manusia berada di muka bumi
ribuan tahun yang lalu dalam tingkat yang sangat sederhana. Seiring dengan
pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki manusia,
kegiatan industri pun tumbuh dan berkembang semakin kompleks.
Dalam
pengertian yang sempit, industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah
bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun
dan perekayasaan industri.
Istilah
industri berasal dari bahasa latin, yaitu industria yang artinya buruh atau
tenaga kerja. Dewasa ini, istilah industri sering digunakan secara umum dan
luas, yaitu semua kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam
rangka mencapai kesejahteraan.
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,
bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan
nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun
dan perekayasaan industri.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat
dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk
dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur
untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang
diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam
industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat,
konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah
dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri
margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau
bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang
dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk
industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk
barang-barang cetakan.
Barang jadi adalah barang hasil industri yang
sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi,
misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
Rancang bangun industri adalah kegiatan
industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara
keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Perekayasaan industri adalah kegiatan
industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan
pabrik dan peralatan industri lainnya.
Jika
orang berbicara tentang industri, mereka sering berfikir tentang pabrik yang
mengambil bahan mentah dan menjadikannya suatu produk. Negara maju identik
dengan sebuah negara yang perekonomiannya sebagian besar ditopang oleh kegiatan
industri di negara tersebut. Semakin modern dan banyak aktivitas industrinya,
semakin maju pula negara tersebut.
Berikut
ini adalah pengertian dan definisi industri:
a. BAMBANG UTOYO
Pengertian
industri dalam arti sempit: Semua kegiatan ekonomi manusia yang mengolah
barang mentah atau bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi
atau menjadi barang yang lebih tinggi kegunaannya.
Pengertian
industri dalam arti luas: Industri merupakan semua kegiatan manusia dalam
bidang ekonomi yang sifatnya produktif dan bersifat komersialuntuk memenuhi
kebutuhan hidup.
b. Tim grasindo
Industri
adalah segala macam pekerjaan yang menghasilkan uang
c. Badan pusat statisti
Industri
adala suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan
menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi
tertentu dan mempunyai catatan administrasi tersendiri.
d. Teguh s. Pamudi
Industri
adalah sekelompok perusahaan yang menghasilkan produk yang dapat saling
menggantikan satu sama lain
e. Tri kurnawangsih & anto pracoyo
Industri
adalah kumpulan dari firma-firma yang menghasilkan barang yang sama/sejenis
yang terdapat dalam suatu pasar
f. Hinsa sahaan
Industri
adalah bagian dari proses yang mengelola bahan mentah menjadi bahan baku atau
bahan baku menjadi barang jadi sehingga menjadi barang yang bernilai bagi
masyarakat
g. Wirastuti & dini natalia
Industri
adalah kegiatan mengolah bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang
jadi yang emndatangkan keuntungan
pengertian industri
jika didasarkan pada asal bahasa yaitu dari bahasa Latin. Kata dari bahasa
Latin yang merupakan asal kata untuk pengertian
industri tersebut yaitu Industria yang berarti tenaga kerja disebut
juga buruh. Secara umum, pengertian industri
itu dapat diartikan sebagai segala kegiatan atau aktifitas yang dilakukan oleh
seseorang bertujuan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya demi tercapainya
kesejahteraan hidup.
Kemudian
pengertian industri juga dijabarkan sebagai suatu perusahaan yang melaksanakan
suatu kegiatan atau aktifitas ekonomi yang termasuk ke dalam bagian sektor
sekunder. Dalam pengertian atau definisi industri tersebut bahwa perusahaan
atau pabrik yang termasuk di dalamnya seperti pabrik rakitan, pbrik rokok,
serta juga pabrik tekstil.
Selain
itu, pengertian industri juga diartikan sebagai kegiatan atau aktifitas
ekonomi yang memproduksi baik itu bahan baku, barang atau bahan mentah, barang
atau bahan setengah jadi, maupun barang yang sudah jadi yang kemudian kegunaan
dan mutunya lebih ditingkatkan lagi. Pada pengertian atau definisi industri di
sini bahwa aktifitas yang termasuk di dalamnya seperti rekayasa industri serta
juga aktifitas rancang bangun.
Ada
juga yang menyatakan bahwa pengertian industri merupakan suatu bidang pekerjaan
yang memakai keterampilan serta juga ketekunan atau kesungguhan dalam bekerja
dan juga kaitannya dalam memakai peralatan untuk mengolah hasil bumi serta juga
mendistribusikannya.
Industri
sesungguhnya sudah ada sejak ribuan tahun sejak manusia ada di Bumi.
Yang mana industri saat itu masih tergolong sangat sederhana. Jadi sebenarnya
mengenai pengertian atau definisi industri itu, manusia sudah tahu sejak lama.
Namun pengungkapannya tentu berbeda karena industri sekarang sudah menggunakan
teknologi yang lebih canggih lagi.
Orang
yang berkecimpung di dunia industri tentu paham betul dan mengerti tentang
pengertian industri. Tidak hanya itu dunia pendidikan juga pasti pernah
mempelajari tentang pengertian industri tersebut. Dan tentunya juga banyak
orang yang masih belum paham dan mengerti tentang pengertian industri walaupun
mereka sering mendengarnya. Maka dari itu, semoga dengan adanya postingan
tentang pengertian industri ini akan dapat menjelaskan, memberi pemahaman, dan
juga memberi pengetahuan kepada anda.
Pembangunan
industri bertujuan untuk :
a) Meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
b) Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah
yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan
dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya,
serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
c) Meningkatkan
kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna
dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
d) Meningkatkan
keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk
pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
e) Memperluas
dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan
peranan koperasi industri;
f) Meningkatkan
penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang
bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil
produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
g) Mengembangkan
pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka
pewujudan Wawasan Nusantara;
h) Menunjang
dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh
ketahanan nasional.
2.
Jenis-jenis
Industri
1)
Industri berdasarkan bahan
baku
a)
Industri ekstraktif, yaitu industri
yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam. Misalnya:industri hasil
pertanian, industri hasil perikanan, dan industri hasil kehutanan.
b)
Industri nonekstraktif, yaitu
industri yang mengolah lebih lanjut hasil hasil industri lain. Misalnya: industri kayu lapis,
dan industri kain.
c)
Industri fasilitatif atau disebut
juga industri tertier. Kegiatan industrinya adalah dengan menjual jasa
layanan untuk keperluan orang lain. Misalnya: perbankan, perdagangan, angkutan,
dan pariwisata.
2)
Industri berdasarkan tenaga
kerja
a)
Industri rumah tangga, yaitu
industri yang menggunakan tenaga kerja kurang dari empat orang. Ciri industri
ini memiliki modal yang sangat terbatas, tenaga kerja berasal dari anggota
keluarga, dan pemilik atau pengelola industri biasanya kepala rumah tangga itu
sendiri atau anggota keluarganya. Misalnya: industri anyaman, industri
kerajinan, industri tempe/ tahu, dan industri makanan ringan.
b)
Industri kecil, yaitu industri
yang tenaga kerjanya berjumlah sekitar 5 sampai 19 orang, Ciri industri kecil
adalah memiliki modal yang relative kecil, tenaga kerjanya berasal dari
lingkungan sekitar atau masih ada hubungan saudara. Misalnya: industri genteng,
industri batubata, dan industri pengolahan rotan.
c)
Industri sedang, yaitu
industri yang menggunakan tenaga kerja sekitar 20 sampai 99 orang. Ciri
industri sedang adalah memiliki modal yang cukup besar, tenaga kerja memiliki
keterampilan tertentu, dan pimpinan perusahaan memiliki kemapuan manajerial
tertentu. Misalnya: industri konveksi, industri bordir, dan industri keramik.
d)
Industri besar, yaitu industri
dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang. Ciri industri besar adalah
memiliki modal besar yang dihimpun secara kolektif dalam bentuk pemilikan
saham, tenaga kerja harus memiliki keterampilan khusus, dan pimpinan perusahaan
dipilih melalui uji kemapuan dan kelayakan (fit and profer test).
Misalnya: industri tekstil, industri mobil, industri besi baja, dan industri
pesawat terbang.
3)
Industri berdasarkan
produksi yang dihasilkan
a)
Industri primer, yaitu
industri yang menghasilkan barang atau benda yang tidak perlu pengolahan lebih
lanjut. Barang atau benda yang dihasilkan tersebut dapat dinikmati atau
digunakan secara langsung. Misalnya: industri anyaman, industri konveksi,
industri makanan dan minuman.
b)
Industri sekunder, yaitu
industri yang menghasilkan barang atau benda yang membutuhkan pengolahan lebih
lanjut sebelum dinikmati atau digunakan. Misalnya: industri pemintalan benang,
industri ban, industri baja, dan industri tekstil.
c)
Industri tertier, yaitu
industri yang hasilnya tidak berupa barang atau benda yang dapat dinikmati atau
digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung, melainkan berupa jasa
layanan yang dapat mempermudah atau membantu kebutuhan masyarakat. Misalnya:
industri angkutan, industri perbankan, industri perdagangan, dan industri
pariwisata.
4)
Industri berdasarkan bahan
mentah
a)
Industri pertanian, yaitu industri
yang mengolah bahan mentah yang diperoleh dari hasil kegiatan pertanian.
Misalnya: industri minyak goreng, Industri gula, industri kopi, industri teh,
dan industri makanan.
b)
Industri pertambangan, yaitu
industri yang mengolah bahan mentah yang berasal dari hasil pertambangan.
Misalnya: industri semen, industri baja, industri BBM (bahan bakar minyak
bumi), dan industri serat sintetis.
c)
Industri jasa, yaitu
industri yang mengolah jasa layanan yang dapat mempermudah dan meringankan
beban masyarakat tetapi menguntungkan. Misalnya: industri perbankan, industri
perdagangan, industri pariwisata, industri transportasi, industri seni dan
hiburan.
5)
Industri berdasarkan lokasi
unit usaha
a)
Industri berorientasi pada pasar (market oriented
industry), yaitu industri yang didirikan mendekati daerah
persebaran konsumen.
b)
Industri berorientasi pada tenaga kerja (employment
oriented industry), yaitu industri yang didirikan mendekati daerah
pemusatan penduduk, terutama daerah yang memiliki banyak angkatan kerja tetapi
kurang pendidikannya.
c)
Industri berorientasi pada pengolahan (supply oriented
industry), yaitu industri yang didirikan dekat atau ditempat
pengolahan. Misalnya: industri semen di Palimanan Cirebon (dekat dengan batu
gamping), industri pupuk di Palembang (dekat dengan sumber pospat dan amoniak),
dan industri BBM di Balongan Indramayu (dekat dengan kilang minyak).
d)
Industri berorientasi pada bahan baku,
yaitu industri yang didirikan di tempat tersedianya bahan baku. Misalnya:
industri konveksi berdekatan dengan industri tekstil, industri pengalengan ikan
berdekatan dengan pelabuhan laut, dan industri gula berdekatan lahan tebu.
e)
Industri yang tidak terikat oleh persyaratan yang lain
(footloose industry), yaitu industri yang didirikan tidak terikat oleh
syarat-syarat di atas. Industri ini dapat didirikan di mana saja, karena bahan
baku, tenaga kerja, dan pasarnya sangat luas serta dapat ditemukan di mana
saja. Misalnya: industri elektronik, industri otomotif, dan industri
transportasi.
6)
Industri berdasarkan proses
produksi
a)
Industri hulu, yaitu
industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi.
Industri ini sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang
lain. Misalnya: industri kayu lapis, industri alumunium, industri pemintalan,
dan industri baja.
b)
Industri hilir, yaitu industri
yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang
dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen. Misalnya:
industri pesawat terbang, industri konveksi, industri otomotif, dan industri
meubeler.
7)
Industri berdasarkan barang
yang dihasilkan
a)
Industri berat, yaitu
industri yang menghasilkan mesin-mesin atau alat produksi lainnya. Misalnya:
industri alat-alat berat, industri mesin, dan industri percetakan.
b)
Industri ringan, yaitu
industri yang menghasilkan barang siap pakai untuk dikonsumsi. Misalnya:
industri obat-obatan, industri makanan, dan industri minuman.
8)
Industri berdasarkan modal
yang digunakan
a)
Industri dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN),
yaitu industri yang memperoleh dukungan modal dari pemerintah atau pengusaha
nasional (dalam negeri). Misalnya: industri kerajinan, industri pariwisata, dan
industri makanan dan minuman.
b)
Industri dengan penanaman modal asing (PMA),
yaitu industri yang modalnya berasal dari penanaman modal asing. Misalnya:
industri komunikasi, industri perminyakan, dan industri pertambangan.
c)
Industri dengan modal patungan (join venture),
yaitu industri yang modalnya berasal dari hasil kerja sama antara PMDN dan PMA.
Misalnya: industri otomotif, industri transportasi, dan industri kertas.
9)
Industri berdasarkan subjek
pengelola
a)
Industri rakyat, yaitu industri
yang dikelola dan merupakan milik rakyat, misalnya: industri meubeler, industri
makanan ringan, dan industri kerajinan.
b)
Industri negara, yaitu industri
yang dikelola dan merupakan milik Negara yang dikenal dengan istilah BUMN,
misalnya: industri kertas, industri pupuk, industri baja, industri
pertambangan, industri perminyakan, dan industri transportasi
10) Industri berdasarkan cara pengorganisasian
a)
Industri kecil, yaitu
industri yang memiliki ciri-ciri: modal relatif kecil, teknologi sederhana,
pekerjanya kurang dari 10 orang biasanya dari kalangan keluarga, produknya
masih sederhana, dan lokasi pemasarannya masih terbatas (berskala lokal).
Misalnya: industri kerajinan dan industri makanan ringan.
b)
Industri menengah, yaitu
industri yang memiliki ciri-ciri: modal relative besar, teknologi cukup maju
tetapi masih terbatas, pekerja antara 10-200 orang, tenaga kerja tidak tetap,
dan lokasi pemasarannya relative lebih luas (berskala regional). Misalnya:
industri bordir, industri sepatu, dan industri mainan anak-anak.
c)
Industri besar, yaitu
industri yang memiliki ciri-ciri: modal sangat besar, teknologi canggih dan
modern, organisasi teratur, tenaga kerja dalam jumlah banyak dan terampil,
pemasarannya berskala nasional atau internasional. Misalnya: industri
barang-barang elektronik, industri otomotif, industri transportasi, dan
industri persenjata.
11) Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Perindustrian
a)
Industri Kimia Dasar (IKD)
Industri
Kimia Dasar merupakan industri yang memerlukan: modal yang besar, keahlian yang
tinggi, dan menerapkan teknologi maju. Adapun industri yang termasuk kelompok
IKD adalah sebagai berikut:
- Industri
kimia organik, misalnya: industri bahan peledak dan industri bahan kimia
tekstil.
- Industri
kimia anorganik, misalnya: industri semen, industri asam sulfat, dan industri
kaca.
- Industri
agrokimia, misalnya: industri pupuk kimia dan industri pestisida.
- Industri
selulosa dan karet, misalnya: industri kertas, industri pulp, dan industri ban.
b. Industri Mesin Logam Dasar dan Elektronika (IMELDE)
Industri
ini merupakan industri yang mengolah bahan mentah logam menjadi mesin-mesin
berat atau rekayasa mesin dan perakitan. Adapun yang termasuk industri ini
adalah sebagai berikut:
- Industri
mesin dan perakitan alat-alat pertanian, misalnya: mesin traktor, mesin hueler,
dan mesin pompa.
- Industri
alat-alat berat/konstruksi, misalnya: mesin pemecah batu, buldozer, excavator,
dan motor grader.
- Industri
mesin perkakas, misalnya: mesin bubut, mesin bor, mesin gergaji, dan mesin
pres.
- Industri elektronika,
misalnya : radio, televisi, dan komputer
- Industri
mesin listrik, misalnya: transformator tenaga dan generator.
- Industri
keretaapi, misalnya: lokomotif dan gerbong.
- Industri
kendaraan bermotor (otomotif), misalnya: mobil, motor, dan suku cadang
kendaraan bermotor.
- Industri
pesawat, misalnya: pesawat terbang dan helikopter.
- Industri
logam dan produk dasar, misalnya: industri besi baja, industri alumunium, dan
industri tembaga.
- Industri
perkapalan, misalnya: pembuatan kapal dan reparasi kapal.
- Industri
mesin dan peralatan pabrik, misalnya: mesin produksi, peralatan pabrik, the
blower, dan kontruksi.
c. Aneka Industri (AI)
Industri
ini merupakan industri yang tujuannya menghasilkan bermacammacam barang
kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai
berikut:
- Industri
tekstil, misalnya: benang, kain, dan pakaian jadi.
- Industri
alat listrik dan logam, misalnya: kipas angin, lemari es, dan mesin jahit,
televisi, dan radio.
- Industri
kimia, misalnya: sabun, pasta gigi, sampho, tinta, plastik, obat obatan, dan
pipa.
- Industri
pangan, misalnya: minyak goreng, terigu, gula, teh, kopi, garam dan makanan
kemasan.
- Industri
bahan bangunan dan umum, misalnya: kayu gergajian, kayu lapis, dan marmer
d. Industri Kecil (IK)
Industri
ini merupakan industri yang bergerak dengan jumlah pekerja sedikit, dan
teknologi sederhana. Biasanya dinamakan industri rumah tangga, misalnya:
industri kerajinan, industri alat-alat rumah tangga, dan perabotan dari tanah
(gerabah).
e. Industri pariwisata
Industri ini
merupakan industri yang menghasilkan nilai ekonomis dari kegiatan wisata.
Bentuknya bisa berupa: wisata seni dan budaya (misalnya: pertunjukan seni dan
budaya), wisata pendidikan (misalnya: peninggalan, arsitektur, alat-alat
observasi alam, dan museum geologi), wisata alam (misalnya: pemandangan alam di
pantai, pegunungan, perkebunan, dan kehutanan), dan wisata kota (misalnya:
melihat pusat pemerintahan, pusat perbelanjaan, wilayah pertokoan, restoran,
hotel, dan tempat hiburan).
3.
Industri
Pariwisata
a)
Pengertian
Wisata dan Pariwisata
1)
Sejarah
pariwisata
Pengertian
tentang Pariwisata dan wisatawan timbul diperencis pada akhir abad ke 17. Tahun
1972 Maurice Menberbitkan buku petunjuk “The True Quide For Foreigners
Travelling in France to Appriciate its Beealities, Learn the language and take
exercise. Dalam buku ini disebutkan ada dua perjalanan yaitu perjalanan besar
dan kecil (Grand Tour dan Perit Tour).
Grand
Tour di Inggris Mendapat arti yang berbeda yaitu dijadikan unsure pendidikan
diplomasi dan politik. Pertengah abad ke-19 Jumlah orang yang berwisata masih
terbatas karena butuh waktu lama dan biaya besar, keamanan kurang terjamin, dan
sarananya masih sederhana, tetapi sesudah Revolusi Industri Keadaan itu
berbuah, tidak hanya golongan elit saja yang bisa berpariwisata tapi kelas
menengah juga. Hal ini ditunjang juga oleh adanya kereta api. Pada abad Ke-20
terutama setelah perang dunia II kemajuan teknik produksi dan teknik
penerbangan menimbulkan peledakan pariwisata. Perkembangan terkahir dalam
pariwisata adalah munculnya perjalanan paket (Package tour).
2)
Pengertian wisata
Menurut Soetomo
(1994:25) yang di dasarkan pada ketentuan WATA (World Association of Travel
Agent = Perhimpunan Agen Perjalanan Sedunia), wisata adalah perjalanan keliling
selama lebih dari tiga hari, yang diselenggarakan oleh suatu kantor perjalanan
di dalam kota dan acaranya antara lain melihat-lihat di berbagai tempat atau
kota baik di dalam maupun di luar negeri.
Jadi wisata
adalah
perjalanan yang dilakukan seorang atau sekelompk orang lebih dari tiga hari
dengan menggunakan kendaraan pribadi, umum, atau biro tertentu dengan tujuan
untuk melihat-lihat berbagai tempat atau suatu kota baik di dalam negeri maupun
diluar negeri.
3)
Kepariwisataan dan Pariwisata
Kepariwisataan adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata (Yoeti, 1997, p.194). Wisata
merupakan suatu kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang
dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati obyek dan
daya tarik wisata. Sedangkan wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan
wisata. “Tourism is an integrated system and can be viewed in terms of demand
and supply. The demand is made up of domestic and international tourist market.
The supply is comprised of transportations, tourist attractions and activities,
tourist facilities, services and related infrastructure, and information and
promotion. Visitors are defined as tourist and the remainder as same-day
visitors”
Pada garis besarnya, definisi
tersebut menunjukkan bahwa kepariwisataan memiliki arti keterpaduan yang di
satu sisi diperani oleh faktor permintaan dan faktor ketersediaan. Faktor
permintaan terkait oleh permintaan pasar wisatawan domestik dan mancanegara.
Sedangkan faktor ketersediaan dipengaruhi oleh transportasi, atraksi wisata dan
aktifitasnya, fasilitas-fasilitas, pelayanan dan prasarana terkait serta
informasi dan promosi.
4)
Pengertian Pariwisata
Pada tanggal 12-14 Juni 1985, kata pariwisata lebih dikenal
dengan istilah tourisme. Kemudian diselenggarakan Munas (Musyawarah
Nasional) di Teretes (Jatim), yang di dalam musyawarah itu dihasilkan sebuah
istilah baru yakni tourisme diganti dengan kata pariwisata. Kata
pariwisata ini diusulkan oleh Bapak Prof. Prijono yang saat itu menjabat
sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan atas himbauan Bapak Presiden
Indonesia Ir. Soekarno. Dan selanjutnya pada tahun 1960 istilah Dewan
Tourisme Indonesia diganti menjadi Dewan Pariwisata Nasional.
Bila dilihat dari segi etimologinya, kata pariwisata berasal
dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua suku kata, yaitu pari berarti
berkeliling, berputar-putar, berkali-kali, dari dan ke. Dan kata wisata berarti
berpergian, perjalanan, yang dalam hal ini bersinonim dengan kata travel.
Dengan demikian pengertian pariwisata yaitu perjalanan berkeliling ataupun
perjalanan yang dilakukan berkali-kali, berputar-putar dari suatu tempat ke
tempat lain ataupun suatu perjalanan yang sempurna
Pengertian pariwisata di atas belum memberikan pengertian
yang jelas dan tidak mempunyai ketentuan mengenai batasan-batasan dari
pengertian pariwisata tersebut. Oleh karena itu sebagai bahan pertimbangan
dapat kita lihat beberapa pendapat ahli kepariwisataan mengenai pengertian
pariwisata.
1.
Pengertian pariwisata secara umum
Merupakan
suatu perjalanan yang dilakukan seseorang untuk sementara waktu yang
diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan meninggalkan
tempat semula dan dengan suatu perencanaan atau bukan maksud untuk mencari nafkah
di tempat yang dikunjunginya, tetapi semata-mata untuk menikmati kegiatan
pertamasyaan atau rekreasi untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam.
2.
Pengertian pariwisata secara teknis
Merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau berkelompok dalam wilayah negara
sendiri maupun negara lain dengan menggunakan kemudahan jasa atau pelayanan dan
faktor-faktor penunjang serta kemudahan-kemudahan lainnya yang diadakan oleh
pemerintah, dunia usaha dan masyarakat agar dapat mewujudkan keinginan wisatawan.
Pengertian pariwisata menurut para ahli, adalah sebagai
berikut:
- Menurut A.J.
Burkart dan S. Medik (1987)
Pariwisata adalah perpindahan orang untuk sementara dan
dalam jangka waktu pendek ke tujuan- tujuan diluar tempat dimana mereka
biasanya hlidup dan bekerja dan kegiatan-kegiatan mereka selama tinggal di
tempat-tempat tujuan itu.
- Menurut
Hunziger dan krapf dari swiss dalam Grundriss Der Allgemeinen
Femderverkehrslehre, menyatakan pariwisata adalah keserluruhan jaringan dan
gejala-gejala yang berkaitan dengan tinggalnya orang asing disuatu tempat
dengan syarat orang tersebut tidak melakukan suatu pekerjaan yang penting
(Major Activity) yang memberi keuntungan yang bersifat permanent maupun
sementara.
- Menurut Prof.
Salah Wahab dalam Oka A Yoeti (1994, 116.). “ A
proposeful human activity that serve as a link between people either within one
some country or beyond the geographical limits or state. It involves the
temporary displacement of people to other region, country, for the satisfaction
of varied needs other than exciting a renumareted function ”. Pariwisata
dalah suatu aktivitas manusia yang dilakukan secara sadar yang mendapat
pelayanan secara bergantian diantara orang-orang dalam suatu Negara itu
sendiri/ diluar negeri, meliputi pendiaman orang-orang dari daerah lain untuk
sementara waktu mencari kepuasan yang beraneka ragam dan berbeda dengan apa
yang dialaminya, dimana ia memperoleh pekerjaan tetap.
- Menurut
E. Guyer Fleuler, Pariwisata dalam arti modern adalah fenomena dari zaman
sekarang yang pada umumnya didasarkan atas kebutuhan, kesehatan dan pergantian
hawa. Sedangkan pada khususnya disebabkan oleh bertambahnya pergaulan berbagai
bangsa dan kelas masyarakat manusia sebagai hasil dari perkembangan perniagaan,
industri, perdagangan, serta penyempurnaan dari alat-alat pengangkutan.
- menurut
Mr. Herman V. Schulard (dalam Yoeti, 1996:114) Pariwisata adalah sejumlah
kegiatan terutama yang ada kaitannya dengan perekonomian secara langsung
berhubungan dengan masuknya orang-orang asing melalui lalu lintas di suatu
negara tertentu, kota dan daerah.
5)
Pengertian
Wisatawan
Menurut UN.
Convention Concerning Customs Facilites For Touring (1954) Wisatawan adalah
setiap orang yang datang disebuah Negara karena alas an yang sah kecuali untuk
berimigrasi dan yang tinggal setidak-tidaknya 24 Jam dan selama-lamanya 6 Bulan
dalam tahun yang sama.
Dalam
pengertian ini wisatawan dibedakan berdasarkan waktu dan tujuan yang disebut
wisatawan adalah orang-orang yang berkunjung setidaknya 24 dan yang dating
berdasarakan motivasi Mengisi waktu senggang seperti bersenang, berlibur, untuk
kesehatan, studi, keperluan agama, dan olahraga, serta bisnis, keluarga,
peurtusan, dan pertemuan-pertemuan.
Sedangkan ekskurionis adalah pengunjung yang hanya
tinggal sehari di Negara yang dikunjungi tanpa bermalam. Pengertian ini paling
banyak digunakan karena pembedanya tegas sehingga mudah dipahami antara
pengunjung yang bisa disebut wisatawan, dan pengunjung yang hanya ekskurisionis
saja.
Menurut
definisi yang luas pariwisata adalah perjalanan dari satu tempat ke tempat
lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan maupun kelompok, sebagai usaha
mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup
dalam dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu. Suatu perjalanan dianggap sebagai
perjalanan wisata bila memenuhi tiga persyaratan yang diperlukan, yaitu :
(dikutip dari Ekonomi Pariwisata, hal 21)
a. Harus
bersifat sementara
b. Harus
bersifat sukarela (voluntary) dalam arti tidak terjadi karena dipaksa.
c. Tidak
bekerja yang sifatnya menghasilkan upah ataupun bayaran.
Dalam
kesimpulannya pariwisata adalah keseluruhan fenomena (gejala) dan
hubungan-hubungan yang ditimbulkan oleh perjalanan dan persinggahan manusia di
luar tempat tinggalnya. Dengan maksud bukan untuk tinggal menetap dan tidak
berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan yang menghasilkan upah. (Sejarah
Pariwisata dan Perkembangannya di Indonesia, hal. 3)
6)
Pramuwisata
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan
Telekomunikasi No. KM 82/PW.102/MPPT-88 tentang pariwisata, maka Pramuwisata
adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan penerangan dan petunjuk
tentang objek wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan.
Pramuwisata dibagi menjadi dua golongan, yaitu :
a)
Pramuwisata Muda yang bertugas pada suatu daerah Tingkat II
di dalam wilayah daerah tingkat I tempat sertifikat diberikan.
b)
Pramuwisata Madya yang bertugas didalam wilayah daerah Tingkat
I tempat sertifikata diberikan.
7)
Pengertian
Objek Wisata dan Daya Tarik Wisata
Objek dan daya tarik wisata merupakan salah satu unsur
penting dalam dunia kepariwisataan. Dimana objek dan daya tarik wisata dapat
menyukseskan program pemerintah dalam melestarikan adat dan budaya bangsa
sebagai asset yang dapat dijual kepada wisatawan.
Objek dan daya tarik wisata dapat berupa alam, budaya, tata
hidup dan sebagainya yang memiliki daya tarik dan nilai jual untuk dikunjungi
ataupun dinikmati oleh wisatawan. Dalam arti luas, apa saja yang mempunyai daya
tarik wisata atau menarik wisatawan dapat disebut sebagai objek dan daya tarik
wisata.
Produk pariwisata meliputi keseluruhan pelayanan yang
diperoleh, dirasakan, dimiliki dan dinikmati oleh wisatawan sejak ia
meninggalkan rumah, tempat tinggal sampai ke daerah wisata yang dipilihnya
hingga kembali ke tempat asalnya. Adapun yang dimaksud dengan produk industri
wisata adalah keseluruhan pelayanan yang diperoleh oleh wisatawan.
Menurut UU No. 9 Tahun 1990 Bab III Pasal IV tentang
kepariwisataan menjelaskan perbedaan antara objek dan daya tarik wisata adalah
:
a)
Objek dan daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang
berwujud keadaan alam serta flora dan fauna, seperti : pemandangan alam,
panorama indah, hutan rimba dengan tumbuhan hutan tropis serta
binatang-binatang langka.
b)
Objek dan daya tarik wisata hasil karya manusia yang berwujud
museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, pertanian
(wisata agro), wisata tirta (air), wisata petualangan, taman rekreasi, dan
tempat hiburan lainnya.
c)
Sasaran wisata minat khusus, seperti : berburu, mendaki
gunung, gua, industri dan kerajinan, tempat perbelanjaan, sungai air deras,
tempat-tempat ibadah, tempat-tempat ziarah, dan lain-lain.
d)
Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang
terkait di bidang tersebut. Dengan demikian pariwisata meliputi :
1)
Semua kegiatan yang berhubungan dengan perjalanan wisata.
2)
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata, seperti: kawasan
wisata, taman rekreasi, kawasan peninggalan sejarah (candi, makam), museum,
waduk, pagelaran seni budaya, tata kehidupan masyarakat. Dan yang bersifat
alamiah, seperti : keindahan alam, gunung berapi, danau, pantai dan sebagainya.
Menurut SK Menparpostel No. KM 98 PW. 102 MPPT – 87 yaitu
: “Objek wista adalah suatu tempat atau keadaan alam yang memiliki sumber daya
alam yang dibangun dan dikembangkan sehingga mempunyai daya tarik yang
diusahakan sebagai tempat yang dikunjungi wisatawan”.
Dalam kepariwisataan faktor manfaat dan kepuasan wisatawan
berkaitan dengan “Tourism Resourch dan Tourist Service. Objek dan
atraksi wisata adalah segala sesuatu yang ada di daerah tujuan wisata yang
mempunyai daya tarik tersendiri yang mampu mengajak wisatawan berkunjung.
Hal-hal yang dapat menarik wisatawan untuk berkunjung ke daerah tujuan wisata
antara lain :
a)
Natural Amenities, adalah benda-benda
yang sudah tersedia dan sudah ada di alam. Contoh; iklim, bentuk tanah,
pemandangan alam, flora dan fauna, dan lain-lain.
b)
Man Made Supply, adalah hasil karya manusia seperti
benda-benda bersejarah, kebudayaan, dan religi.
c)
Way of Life, adalah tata cara hidup tradisional,
kebiasaan hidup, adat-istiadat seperti pembakaran mayat di Bali, upacara
sekaten di Jogjakarta.
d)
Culture, adalah kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat yang tinggal
di daerah objek wisata.
Tourist Service adalah segala fasilitas yang digunakan
dan aktifitas yang dilakukan dimana pengadaannya disediakan oleh perusahaan
lain secara komersial. Untuk dapat menjadi suatu daerah tujuan wisata yang baik
maka kita harus mengembangkan tiga hal yaitu :
a)
Something to see, adalah segala sesuatu
yang menarik untuk dilihat.
b)
Something to buy, adalah segala sesuatu
yang menarik atau mempunyai ciri khas tersendiri untuk dibeli.
c)
Something to do, yaitu suatu aktivitas
yang dapat dilakukan di tempat tersebut.
Ketiga hal itu merupakan unsur-unsur yang kuat untuk suatu
daerah tujuan wisata sedangkan untuk pengembangan suatu daerah tujuan wisata
ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
a)
Harus mampu bersaing dengan objek wisata yang ada di daerah
lain.
b)
Memiliki sarana pendukung yang memiliki cirri khas
tersendiri.
c)
Harus tetap tidak berubah dan tidak berpindah-pindah kecuali
di bidang pembangunan dan pengembangan.
d)
Harus menarik.
8)
Bentuk-bentuk
Pariwisata
Di
dalam pertumbuhan dan perkembangan industri pariwisata ini dapat diklasifikasikan
bentuknya ke dalam beberapa kategori berikut ini:
a)
Menurut
asal wisatawan
Dilihat dari asal
wisatawan, apakah asal wisata itu dari dalam atau luar negeri. Jika dalam
negara berarti bahwa sang wisatawan ini hanya pindah tempat sementara di dalam lingkungan
wilayah negerinya (pariwisata domestik), sedangkan jika ia datang dari luar
negeri dinamakan pariwisata Internasional.
b)
Menurut
akibatnya terhadap neraca pembayaran
Kedatangan wisatawan
dari luar negeri adalah membawa mata uang asing. Pemasukan valuta asing itu
berarti memberi efek positif terhadap neraca pembayaran luar negara suatu yang
dikunjungi wisatawan ini disebut pariwisata aktif. Sedangkan kepergian seorang
warga negara keluar negeri memberikan efek negatif terhadap neraca pembayaran
luar negeri negaranya ini dinamakan pariwisata aktif
c)
Menurut
jangka waktu
Kedatangan seorang
wisatawan di suatu tempat atau negara diperhitungkan pula menurut waktu lamanya
ia tinggal di tempat atau negara yang bersangkutan. Hal ini menimbulkan
istilah-istilah pariwisata jangka pendek dan jangka panjang, yang mana
tergantung kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku oleh suatu negara untuk
mengukur pendek atau panjangnya waktu yang dimaksud.
d)
Menurut
jumlah wisatawan
Perbedaan ini
diperhitungkan atas jumlahnya wisatawan yang datang, apakah sang wisatawan
datang sendiri atau dalam suatu rombongan. Maka timbullah istilahistilah
pariwisata tunggal dan rombongan.
e)
Menurut
alat angkut yang dipergunakan
Dilihat dari segi
penggunaan alat pengangkutan yang dipergunakan oleh sang wisatawan, maka
katagori ini dapat dibagi menjadi pariwisata udara, pariwisata laut, pariwisata
kereta api dan pariwisata mobil, tergantung apakah sang wisatawan tiba dengan
pesawat udara, kapal laut, kereta api atau mobil.
9)
Pengertian Sarana dan Prasarana
Wisata
Komponen-komponen
yang termasuk ke dalam sarana dan prasarana yaitu
1.
Produk yang nyata (Tangible Product) terdiri dari :
Prasarana wisata adalah semua fasilitas yang memungkinkan
agar sarana kepariwisataan dapat hidup dan berkembang serta dapat memberikan
pelayanan kepada wisatawan untuk dapat memenuhi kebutuhan selama dalam
perjalanan. Misalnya jaringan jalan, sarana pelabuhan (udara, laut, darat),
telekomunikasi, jaringan listrik, air bersih, rumah sakit dan lain sebagainya.
Sarana produk kepariwisataan yaitu semua bentuk perusahaan
yang dapat memberikan pelayanan kepada wisatawan. Misalnya :
a)
Di bidang usaha jasa pariwisata, seperti : biro perjalanan
wisata, agen perjalanan wisata, pramuwisata, konvensi, perjalanan insentif dan
pameran, konsultan pariwisata, informasi pariwisata.
b)
Di bidang usaha sarana pariwisata, yang terdiri dari :
akomodasi, rumah makan, bar, angkutan wisata dan sebagainya.
2.
Intangible Product ( produk yang tidak
nyata )
Pelayanan
yang dimaksud dalam hal ini adalah sumber daya manusia yang bergelut dalam
industri pariwisata dan pengetahuan teknik tentang pelayanan terhadap
wisatawan. Dan sapta pesona yang terdiri dari 7 K (keamanan, ketertiban,
kebersihan, keindahan, kesejukan, keramah tamahan, kenangan) yang semuanya
dilaksanakan secara total.
10) Septa
Pesona Wisata
Sapta
pesona adalah unsur yang penting dalam mengembangkan suatu objek wisata. Citra
dan mutu pariwisata di suatu daerah atau objek wisata pada dasarnya ditentukan
oleh keberhasilan dalam perwujudan sapta pesona daerah tersebut. Sapta pesona
merupakan tujuh kondisi yang harus diwujudkan dan dibudayakan dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari sebagai salah satu upaya untuk memperbesar daya tarik
dan daya saing pariwisata Indonesia.
Unsur-unsur sapta pesona tersebut adalah :
a)
Keamanan adalah suatu kondisi dimana wisatawan dapat merasa
aman, yang artinya keselamatan jiwa dan fisik.
b)
Ketertiban adalah kondisi yang mencerminkan suasana yang
teratur, rapi dan lancar serta menunjukkan disiplin yang tinggi dalam semua
segi kehidupan masyarakat.
c)
Kebersihan adalah keadaan/kondisi lingkungan yang menampilkan
suasana bebas dari kotoran, sampah, limbah, penyakit dan pencemaran.
d)
Kesejukan adalah suasana yang memberikan kesejukan, nyaman,
tenteram, rapi, dengan adanya penghijauan.
e)
Keindahan adalah keadaan atau suasana yang menampilkan
lingkungan yang menarik dan sedap dipandang mata.
f)
Keramah tamahan adalah suatu sikap dan perilaku seseorang
yang menunjukkan keakraban, sopan, suka membantu, suka tersenyum dan menarik
hati.
g)
Kenangan adalah kesan yang melekat dengan kuat pada ingatan
dan perasaan seseorang yang disebabkan oleh pengalaman yang diperolehnya.
Untuk
mewujudkan sapta pesona tersebut maka perlu dilakukan kebijakan yakni dengan
memberikan pengertian kepada semua lapisan masyarakat dan dunia usaha, bahwa
sapta pesona merupakan hal yang sangat penting dalam mengembangkan suatu objek
wisata.
11) Pengembangan Pariwisata
Suatu
obyek pariwisata harus memenuhi tiga kriteria agar obyek tersebut diminati
pengunjung, yaitu :
a. Something
to see adalah obyek wisata tersebut harus mempunyai sesuatu yang bisa di lihat
atau di jadikan tontonan oleh pengunjung wisata. Dengan kata lain obyek
tersebut harus mempunyai daya tarik khusus yang mampu untuk menyedot minat dari
wisatawan untuk berkunjung di obyek tersebut.
b. Something
to do adalah agar wisatawan yang melakukan pariwisata di sana bisa melakukan
sesuatu yang berguna untuk memberikan perasaan senang, bahagia, relax berupa
fasilitas rekreasi baik itu arena bermain ataupun tempat makan, terutama
makanan khas dari tempat tersebut sehingga mampu membuat wisatawan lebih betah
untuk tinggal di sana.
c. Something
to buy adalah fasilitas untuk wisatawan berbelanja yang pada umumnya adalah
ciri khas atau icon dari daerah tersebut, sehingga bisa dijadikan sebagai
oleh-oleh. (Yoeti, 1985, p.164).
Dalam
pengembangan pariwisata perlu ditingkatkan langkah-langkah yang terarah dan
terpadu terutama mengenai pendidikan tenaga-tenaga kerja dan perencanaan pengembangan
fisik. Kedua hal tersebut hendaknya saling terkait sehingga pengembangan
tersebut menjadi realistis dan proporsional.
Agar
suatu obyek wisata dapat dijadikan sebagai salah satu obyek wisata yang
menarik, maka faktor yang sangat menunjang adalah kelengkapan dari sarana dan
prasarana obyek wisata tersebut. Karena sarana dan prasarana juga sangat
diperlukan untuk mendukung dari pengembangan obyek wisata. Menurut Yoeti dalam
bukunya Pengantar Ilmu Pariwisata (1985, p.181), mengatakan : “Prasarana kepariwisataan
adalah semua fasilitas yang memungkinkan agar sarana kepariwisataan dapat hidup
dan berkembang sehingga dapat memberikan pelayanan untuk memuaskan kebutuhan
wisatawan yang beraneka ragam”.
Prasarana
tersebut antara lain :
a. Perhubungan
: jalan raya, rel kereta api, pelabuhan udara dan laut, terminal.
b. Instalasi
pembangkit listrik dan instalasi air bersih.
c. Sistem
telekomunikasi, baik itu telepon, telegraf, radio, televise, kantor pos
d. Pelayanan
kesehatan baik itu puskesmas maupun rumah sakit.
e. Pelayanan
keamanan baik itu pos satpam penjaga obyek wisata maupun pos-pos polisi untuk
menjaga keamanan di sekitar obyek wisata
f. Pelayanan
wistawan baik itu berupa pusat informasi ataupun kantor pemandu wisata.
g. Pom
bensin
h. Dan
lain-lain. (Yoeti, 1984, p.183)
Sarana
kepariwisataan adalah perusahaan-perusahaan yang memberikan pelayanan kepada
wisatawan, baik secara langsung maupun tidak langsung dan hidup serta
kehidupannya tergantung pada kedatangan wisatawan (Yoeti, 1984, p.184)
Sarana
kepariwisataan tersebut adalah :
b. Perusahaan
transportasi : pengangkutan udara, laut atau kereta api dan bus-bus yang
melayani khusus pariwisata saja.
c. Rumah
makan, restaurant, depot atau warung-warung yang berada di sekitar obyek wisata
dan memang mencari mata pencaharian berdasarkan pengunjung dari obyek wisata
tersebut.
d. Toko-toko
penjual cinderamata khas dari obyek wisata tersebut yang notabene mendapat
penghasilan hanya dari penjualan barang-barang cinderamata khas obyek tersebut.
e. Dan
lain-lain. (Yoeti, 1985, p.185-186)
Dalam
pengembangan sebuah obyek wisata sarana dan prasarana tersebut harus
dilaksanakan sebaik mungkin karena apabila suatu obyek wisata dapat membuat
wisatawan untuk berkunjung dan betah untuk melakukan wisata disana maka akan
menyedot banyak pengunjung yang kelak akan berguna juga untuk peningkatan
ekonomi baik untuk komunitas di sekitar obyek wisata tersebut maupun pemerintah
daerah.
12) Syarat
suatu Objek Wisata dapat di Kembangkan
Layaknya suatu objek wisata dapat dikembangkan, apabila
memiliki syarat-syarat sebagai berikut (dalam Syamsuridjal, 1997:2) yaitu :
a)
Attraction adalah segala sesuatu yang menjadi ciri
khas atau keunikan dan menjadi daya tarik wisatawan agar mau datang berkunjung
ketempat wisata tersebut. Atraksi wisata terdiri dari 2 yaitu :
1) Site
Attraction, yaitu daya tarik yang dimiliki oleh objek wisata semenjak
objek itu ada.
2) Event
Attraction, yaitu daya tarik yang dimiliki oleh suatu objek wisata
setelah dibuat manusia.
b)
Accessbility, yaitu kemudahan cara untuk mencapai
tempat wisata tersebut.
c)
Amenity, yaitu fasilitas yang tersedia didaerah objek wisata seperti
akomodasi dan restoran.
d)
Institution, yaitu lembaga atau organisasi yang
mengolah objek wisata tersebut.
13) Motif Perjalanan Wisata
Motif seseorang dalam melakukan suatu perjalanan wisata
adalah untuk melepaskan diri dari rasa jenuh/bosan terhadap suatu
kegiatan/rutinitas. Dan kegiatan ini merupakan suatu cara alternatif yang
dilakukan seseorang untuk melepaskan dirinya dari rasa jenuh tersebut dengan
tujuan untuk bersenang-senang.
b)
Pengertian
Industri Pariwisata
Bila
orang mendengar kata industri, gambaran dari kebanyakan orang adalah suatu bangunan
pabrik dengan segala perlengkapannya yang mempunyai cerobong asap dengan mempergunakan
mesin dalam proses produksinya.
Demikianlah
gambaran industri pada umumnya, tetapi tidak demikian dengan industri
pariwisata.
Pengertian kata industri di
sini bukanlah suatu tempat untuk mengubah bahan mentah menjadi bahan jadi.
Namun pengertian kata industri di sini lebih cenderung memberikan pengertian
industri pariwisata yang artinya kumpulan dari berbagai macam perusahaan yang
secara bersama-sama menghasilkan barang dan jasa ( Goods and Service )
yang dibutuhkan wisatawan pada khususnya dan travel pada umumnya.
Menurut pandangan para ahli
industri pariwisata adalah :
1. Menurut W. Hunzieker
(Yoeti,1994:38)
Industri Pariwisata adalah “ Tourism
enterprises are all business entities wich, by combining various means of
production, provide goods and services of a specially tourist nature ”.
Maksudnya industri pariwisata adalah semua kegiatan usaha yang terdiri dari
bermacam-macam kegiatan produksi barang dan jasa yang diperlukan para
wisatawan.
2. Menurut GA. Schmoll dalam
bukunya Tourism Promotion (Yoeti, 1985:143)
Industri pariwisata lebih cenderung
berorientasi dengan menganalisa cara-cara melakukan pemasaran dan promosi hasil
produk industri pariwisata. Industri pariwisata bukanlah industri yang berdiri
sendiri, tetapi merupakan suatu industri yang terdiri dari serangkaian
perusahaan yang menghasilkan jasa-jasa atau produk yang berbeda satu dengan
yang lainnya. Perbedaan itu tidak hanya dalam jasa yang dihasilkan tetapi juga
dalam besarnya perusahaan, lokasi atau tempat kedudukan, letak secara
geografis, fungsi, bentuk organisasi yang mengelola dan metode permasalahannya.
3. Menurut Damarji (Yoeti,
1996:154)
Industri Pariwisata adalah rangkuman
dari berbagai bidang usaha yang secara bersama-sama menghasilkan produk-produk
dan service yang nantinya secara langsung akan dibutuhkan oleh wisatawan dalam
perjalanan.
Batasan Industri Pariwisata dalam buku yang berjudul
Tours And Travel Marketing (dalam Yoeti, 1996:172) sebagai berikut: industri pariwisata
adalah kumpulan dari bermacam-macam perusahaan yang secara bersama-sama
menghasilakan barang dan jasa (goods and service) yang dibutuhkan
wisatawan pada khususnya dan travel pada umumnya.
Sedangkan
menurut R. S. Parmadji, Industri Pariwisata adalah: Rangkuman daripada berbagai
macam bidang usaha yang secara bersama-sama menghasilkan produk-produk maupun
jasa /pelayanan atau service, yang nantinya baik secara langsung maupun secara
tidak langsung akan dibutuhkan oleh wisatawan selama perlawatannya.
Ada beberapa pengertian
tentang industri pariwisata, antara lainnya sebagai kumpulan dari macam-macam
perusahaan yang secara bersama menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa (goods and service) yang dibutuhkan
para wisatawan pada khususnya dan traveler pada umumnya, selama dalam
perjalanannya. (Yoeti, 1985, p.9).
Pengertian tentang industri
pariwisata yang lainnya adalah suatu susunan organisasi, baik pemerintah maupun
swasta yang terkait dalam pengembangan, produksi dan pemasaran produk suatu layanan yang memenuhi
kebutuhan dari orang yang sedang bepergian. (Kusudianto, 1996, p.11)
Pengertian
industri pariwisata akan lebih jelas bila kita mempelajari dari jasa atau
produk yang dihasilkan atau pelayanan yang diharapkan wisatawan dimana ia
sedang dalam perjalanan atau perlawatannya.
Industri
pariwisata mulai dikenal di indonesia setelah dikeluarkan instruksi Presiden RI
No. 9 tahun 1969, di mana dalam Bab II pasal 3 disebutkan : Usaha-usaha
pengembangan pariwisata di Indonesia bersifat suatu pengembangan industri pariwisata dan
merupakan bagian dari usaha pengembangan dan pembangunan serta kesejahteraan
masyarakat dan negara.
Sesuai
dengan instruksi Presiden tersebut dikatakan bahwa tujuan pengembangan
pariwisata di Indonesia adalah:
1.
Meningkatkan pendapatan devisa pada khususnya dan
pendapatan negara pada umumnya, perluasan kesempatan serta lapangan kerja dan
mendorong kegiatan-kegiatan industri sampingan lainnya.
2.
Memperkenalkan dan mendayagunakan keindahan alam dan
kebudayaan Indonesia.
3.
Meningkatkan persaudaraan / persahabatan nasional
dan internasional.
Dengan pernyataan tersebut, jelaslah bahwa
usaha-usaha yang berhubungan dengan kepariwisataan merupakan usaha yang
bersifat Comercial. Hal tersebut dapat dilihat dari betapa banyaknya
jasa yang diperlukan oleh wisatawan jika melakukan perjalanan wisata semenjak
ia berangkat dari rumahnya hingga kembali ke rumahnya tersebut. Jasa yang
diperoleh tidak hanya oleh satu perusahaan yang berbeda fungsi dalam proses
pemberian pelayanannya.
Perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam industri
pariwisata, yaitu :
a.
Travel Agent.
b.
Perusahaan Angkutan (Transportasi).
c.
Akomodasi perhotelan.
d.
Bar dan Restoran.
e.
Souvenir dan Handicraft.
Industri pariwisata adalah
kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan
barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam
penyelenggaraan pariwisata ( Undang-Undang Pariwisata no 10 tahun 2009)
Elemen Industri Pariwisata
1.
Sumberdaya
Pariwisata
a.
Sumberdaya
alam
b.
Sumberdaya
Manusia
c.
Sumberdaya
ciptaan manusia
2.
Fasilitas
Hiburan dan Olahraga
a.
Fasilitas
rekreasi dan kebudayaan
b.
Fasilitas
olahraga
3.
Prasarana
umum dan Pariwisata
a.
Alat
komnunikasi dan perjalanan
b.
Instalasi
social
c.
Instalasi
dasar
d.
Telekonunikasi
4.
Pelayanan
Penerimaan Pariwisata
a.
Agen
dan biro perjalanan
b.
Kantor
promosi dan kontor perwakilan
c.
Pelayanan
informasi pengunjung
d.
Penyewaan
kendaraan
e.
Pramuwisata
dan petugas interpretasi
5.
Fasililitas
Penerimaan
a.
Hotel,
wisma tamu, desa dan kota
b.
Tempat
pemukiman lainnya
c.
Pemukiman
untuk kebutuhan perorangan
d.
Isntalasi
untuk pelayanan makan dan minum
c)
Bisnis
Pariwisata
1.
Definisi
Bisnis Pariwisata
Suatu organisasi yang
menjual barang atau jasa dalam bidang rekreasi atau hiburan. Menurut bahasa,
bisnis pariwisata terbagi dalam dua pegertian. Yaitu:
Pengertian
Bisnis:
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu
organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk
mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk”
dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk
mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi, bisnis
berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan
pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga
penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk
pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan
yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis
pertelevisian.” Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang
dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi
“bisnis” yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
Pengertian
Pariwisata :
Pariwisata atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang
dilakukan untuk aktivitas ini. Seorang wisatawan
atau turis
adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil)
dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia.
Definisi yang lebih
lengkap, turisme adalah industri jasa. Mereka menangani jasa
mulai dari transportasi; jasa keramahan – tempat tinggal, makanan, minuman; dan jasa bersangkutan
lainnya seperti bank, asuransi, keamanan, dll. Dan juga menawarkan
tempat istrihat, budaya, pelarian, petualangan, dan pengalaman baru dan berbeda
lainnya.
Banyak negara, bergantung
banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk
perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan
industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan
wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui
penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal.
2.
Persamaan
Industri Pariwisata Dengan Bisnis Pariwisata
Dari penjelasan diatas,
dapat disimpulkan bahwa persamaan industri pariwisata dengan bisnis pariwisata
adalah, sama-sama suatu organisasi yang menghasilkan barang dan melayani jasa
yang bergerak dalam bidang pariwisata.
3.
Perbedaan
Industri Pariwisata Dengan Bisnis Pariwisata
Industri pariwisata lebih
di gerakkan oleh beberapa perusahaan, dengan modal yang cukup besar. Tetapi
jika bisnis pariwisata digerakkan dengan ruang lingkup yang lebih kecil, dan
digerakkan oleh perorangan dengan modal yang tidak sebesar industri pariwisata.
d)
Industri
Parwisata Indonesia
1.
Organisasi
Industri Pariwisata
a.
Organisasi
Pariwisata Pemerintah ( Nasional )
Perubahan
nama dan lingkup kegiatan lembaga:
1) Tahun
1975 masalah pariwisata berada di bawah Departemen Perhubungan.
2) Tahun
1984 Kepariwisataan Indonesia di bawah Departemen Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi sejak awal pelita IV dengan Kabinet Pembangunan IV.
3) Departemen
pariwisata, Pos dan Telekomunikasi berubah menjadi Departemen Pariwisata, Seni
dan Budaya pada masa pemerintahan BJ. Habibie.
4) Tahun
1999 di bawah koordinasikan Departemen Pariwisata dan Kesenian.
5) Kepariwisataan
pada Kabinet Gotong Royong dipimpin oleh Departemen Pariwisata, Seni dan
Budaya.
b.
Organisasi
Pariwisata Pemerintah ( Regional )
Asean Tourism Forum ( ATF )
c.
Organisasi
Pariwisata Pemerintah ( Internasional )
United
Nation – World Tourism Organization ( UN-WTO ). Tujuan dibentuknya UN-WTO
adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan pariwisata agar memberi
andil bagi pembangunan ekonomi, saling pengertian internasional, perdamaian,
kesejahteraan dan saling menghormati, berdasarkan hak-hak azazi dan kemerdekaan
bagi semua, tanpa membedakan ras, jender, bahasa dan / atau agama.
Keanggotaanya
dibedakan menjadi 3 kategori antara lain:
- Anggota
Penuh ( Full Members )
- Anggota
Sekutu ( Associate members )
- Anggota
Afiliasi ( Affiliate Members )
d.
Organisasi
Pariwisata Swasta ( Nasional )
1)
Perhimpunan Hotel dan
Restoran Indonesia ( PHRI )
2)
Association of the Indonesia
Tours & Travel Agencies ( ASITA )
3)
Indonesia Housekeeper
Association ( IHKA )
4)
Himpunan Pramuwisata
Indonesia ( HPI )
e.
Organisasi
Pariwisata Swasta ( Internasional )
1)
Internasional Hotel &
Restoran Association (IHRA)
IHRA merupakan perubahan
dari Internasional Hotel Association yang didirikan pada tahun 1947. IHRA
adalah suatu organisasi swasta yang non profit dan merupakan satu-satunya
organisasi internasional yang secara khusus mengabdikan diri dalam
mempromosikan dan memperjuangkan kepentingan hotel dan restoran di seluruh
dunia.
2)
Pasific Asia Travel
Association ( PATA )
PATA secara hukum
berkedudukan di Honolulu, Hawai, merupakan organisasi pariwisata swasta
internasional yang didirikan terutama untuk mempromosikan kawasan Asia Pasifik
sebagai tujuan wisata mancanegara.
3)
International Air Transport
Association ( IATA )
Adalah asosiasi transportasi
udara yang bertujuan memajukan pertumbuhan pengangkutan udara yang teratur,
ekonomis dengan pelayanan rute-rute internasional yang baik. IATA dibentuk pada
tahun 1945 dan berpusat di Canada.
2. Kelemahan Industri Pariwisata Indonesia
Kelemahan
industri pariwisata Indonesia terutama terletak pada ketersediaan
infrastruktur, citra keamanan/kenyamanan, sistem pemasaran, dan promosi.
Ketersediaan infrastruktur sangat vital untuk membangun konektivitas sektor
wisata. Selama ini, masalah infrastruktur merupakan kelemahan utama negeri ini.
Yang
tak kalah pentingnya adalah pembenahan citra negatif tentang Indonesia. Bangsa
ini harus mampu menghapus citra tidak aman. Pemerintah tidak boleh membiarkan
kesan negatif itu melekat berkepanjangan dalam benak bangsa lain.
Meski
kisruh sosial dan gejolak politik tidak menggambarkan seutuhnya kondisi negeri
ini, citra tersebut telah merasuki pikiran komunitas pariwisata internasional.
Citra buruk itu tercermin pada peringatan perjalanan (travel warning) dari
sejumlah negara. Untuk mengubah citra itu dibutuhkan langkah kolektif.
Untuk
membenahi kelemahan di bidang promosi dan pemasaran, pemerintah harus serius
melakukan reformasi birokrasi. Selama ini, budaya birokrasi di negeri ini
ditengarai menjadi penghambat gerak pembangunan di berbagai sektor. Bahkan,
Komite Ekonomi Nasional (KEN) menyebutkan masalah birokrasi, korupsi, dan
infrastruktur merupakan penghambat utama pembangunan nasional.
Selama
ini, kultur birokrasi Indonesia menjadi titik lemah pemasaran pariwisata
Indonesia. Aparat birokrasi negeri ini terkesan kaku dan tidak dinamis dalam
menyikapi perkembangan dunia.
Kelemahan
itu bukan hanya menyangkut promosi dan pemasaran tapi juga terkait perencanaan
dan implementasi di lapangan. Para pelaku usaha sering merasakan betapa
rumitnya menghadapi kaum birokrat. Padahal, sektor pariwisata seringkali
melibatkan banyak instansi.
Kerumitan
itu kian bertambah karena koordinasi antarinstansi di negeri ini juga sangat
lemah. Bagi pelaku usaha, masalah koordinasi merupakan sesuatu yang mahal di
Indonesia. Lemahnya koordinasi ini membuat promosi pariwisata tidak efektif,
tidak fokus, dan sering berjalan sendiri-sendiri. Alhasil, jumlah kunjungan
wisman ke negeri ini tak mampu mengalahkan Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Bila
berbagai kelemahan mendasar itu bisa dibenahi, target pemerintah untuk menggaet
20 juta wisman pada di 2025 bisa menjadi kenyataan. Namun, pemerintah
benarbenar harus merangkul dunia usaha, mulai dari pengusaha biro perjalanan,
perhotelan, maskapai penerbangan, dan para pelaku bisnis terkait. Pemerintah
harus mampu membuktikan bahwa pengelolan pariwisata di Indonesia tak kalah
dibandingkan negara lain
Tahun
2012 akan menjadi tahun pembuktian. Aparat pemerintah harus bekerja keras untuk
menjawab berbagai tantangan perubahan yang ada. Kita berharap Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu mampu melakukan perubahan
itu. Sebagam mantan menteri perdagangan, kita berharap Mari Elka mampu
membenahi aspek birokrasi, melakukan terobosan pemasaran, dan riset industri
pariwisata. Kementerian Pariwisata juga harus bisa membuktikan bahwa destinasi
pariwisata Indonesia bisa bersaing di pasar global.
3. Dampak Pariwisata Terhaadap Perekonomian Indonesia
Pariwisata
menjadi suatu kegiatan yang cukup mendapat perhatian dari pemerintah karena dampaknya
terhadap perekonomian nasional. Dengan kedatangan wisatawan ke suatu Daerah
Tujuan Wisata, terutama wisatawan mancanegara, maka diharapkan akan
mendatangkan devisa bagi DTW tersebut.
Seperti
kita ketahui, penerimaan devisa negara dari sektor minyak bumi dan gas
akhir-akhir ini terus menurun, bahkan diperkirakan tahun 2012, karena
keterbatasan teknologi, komoditi migas secara ekonomis dianggap tidak akan
efisien lagi sebagai penghasil devisa negara. Di sisi lain, ketahanan daya
saing ekspor non-migas juga tidak dapat diandalkan karena cara berproduksi
masih didominasi oleh teknologi rendah, sehingga kualitas produk yang
dihasilkan tidak mampu bersaing di pasar global. Investor asing tidak berminat
menanamkan modalnya di Indonesia, selain karena keamanan yang labil, terlalu
banyak pungli (pungutan liar) untuk memulai suatu bisnis di Indonesia. Kenaikan
upah buruh yang terus meningkat mengakibatkan harga produk tidak kuat bersaing
di pasar internasional.
Berdasarkan
hal di atas, maka pemerintah harus mencari alternatif sektor ekonomi yang
dianggap pas untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satu sektor ekonomi yang
dianggap cukup perspektif adalah sektor pariwisata. sektor ini diyakini tidak
hanya sekadar mampu menjadi sektor andalan dalam usaha meningkatkan perolehan
devisa untuk pembangunan, tetapi juga mampu mengentaskan kemiskinan. Dilihat
dari kacamata ekonomi makro, jelas pariwisata memberikan dampak positif, antara
lain :
a)
Dapat menciptakan kesempatan
berusaha. Dengan datangnya wisatawan, perlu pelayanan untuk menyediakan
kebutuhan (need), keinginan (want), dan harapan (expectation) wisatawan.
b)
Dapat meningkatkan
kesempatan kerja. Dengan dibangunnya hotel atau restoran, akan diperlukan
tenaga kerja/ karyawan yang cukup banyak.
c)
Dapat meningkatkan pendapatan
sekaligus memercepat pemerataan pendapatan masyarakat. Sebagai akibat
multiplier effect yang terjadi dari pengeluaran wisatawan yang relatif cukup
besar.
d)
Dapat meningkatkan
penerimaan pajak pemerintah dan retribusi daerah. Setiap wisatawan berbelanja
selalu dikenakan pajak sebesar 10% sesuai Peraturan pemerintah yang berlaku.
e)
Dapat meningkatkan
pendapatan nasional atau Gross Domestic Bruto (GDB).
f)
Dapat mendorong peningkatan
investasi dari sektor industri pariwisata dan sektor ekonomi lainnya.
g)
Dapat memperkuat neraca
pembayaran. Bila Neraca Pariwisata mengalami surplus, dengan sendirinya akan
memperkuat neraca pembayaran.
Industrialisasi sebenarnya merupakan satu jalur kegiatan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam arti tingkat yang lebih maju
maupun taraf hidup yang lebih bermutu. Dengan kata lain, pembangunan industri
itu merupakan suatu fungsi dari tujuan pokok kesejahteraan rakyat, bukan
merupakan kegiatan yang mandiri untuk hanya sekedar mencapai fisik saja.
Industrialisasi juga tidak terlepas dari usaha untuk
meningkatkan mutu sumber daya manusia dan kemampuannya memanfaatkan secara
optimal sumber daya alam dan sumber daya lainya. Hal ini berarti pula sebagai
suatu usaha untuk meningkatkan produktivitas tenaga manusia disertai usaha untuk
meluaskan ruang lingkup kegiatan manusia. Dengan demikian dapat diusahakan
secara “vertikal” semakin besarnya nilai tambah pada kegiatan ekonomi dan
sekaligus secara “horizontal” semakin luasnya lapangan kerja produktif bagi
penduduk yang semakin bertambah.
Banyak pendapat muncul bahwa industri itu mempunyai peranan
penting sebagai sektor pemimpin (leading sector). Sektor pemimpin ini
maksudnya adalah dengan adanya pembangunan industri maka akan memacu dan
mengangkat pembangunan sektor-sektor lainya seperti sektor pertanian dan sektor
jasa. Pertumbuhan industri yang pesat akan merangsang pertumbuhan sektor pertanian
untuk menyediakan bahan-bahan baku bagi industri. Sektor jasapun berkembang
dengan adanya industrialisasi tersebut, misalnya berdirinya lembaga-lembaga
keuangan, lembaga-lembaga pemasaran/periklanan, dan sebagainya, yang kesemuanya
itu nanti akan mendukung lajunya pertumbuhan industri. Seperti diungkapkan
sebelumnya, berarti keadaan menyebabkan meluasnya peluang kerja yang pada
akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan permintaan masyarakat (daya beli).
Kenaikan pendapatan dan peningkatan permintaan (daya beli) tersebut menunjukkan
bahwa perekonomian itu tumbuh sehat.
UNIDO (United Nations for Industrial Development
Organization) mengelompokkan negara-negara sebagai berikut (Muhammad, 1992) :
1.
Kelompok negara non-industri apabila sumbangan sektor industri
terhadap PDB kurang dari 10 persen.
2.
Kelompok negara dalam proses industrialisasi apabila
sumbangan tersebut antara 10-20 persen.
3.
Kelompok negara semi industrialisasi jika sumbang tersebut
antara 20-30 persen.
4.
Kelompok negara industri jika sumbangan tersebut lebih dari
30 persen.
Perroux mengatakan, pertumbuhan tidak muncul di berbagai
daerah pada waktu yang sama. Pertumbuhan hanya terjadi di beberapa tempat yang
disebut pusat pertumbuhan dengan intensitas yang berbeda. Inti pendapat Perroux
(dalam Muhammad, 1992) adalah sebagai berikut :
1.
Dalam proses pembangunan akan timbul industri pemimpin yang
merupakan industri penggerak utama dalam pembangunan suatu daerah. Karena
keterkaitan antar industri sangat erat, maka perkembangan industri pemimpin
akan mempengaruhi perkembangan industri lain yang berhubungan erat dengan
industri pemimpin tersebut.
2.
Pemusatan industri pada suatu daerah akan mempercepat
pertumbuhan perekonomian, karena pemusatan industri akan menciptakan pola
konsumsi yang berbeda antar daerah sehingga perkembangan industri di daerah
tersebut akan mempengaruhi perkembangan daerah-daerah lainya.
3.
Perekonomian merupakan gabungan dari sistem industri yang
relatif aktif dengan industri-industri yang relatif pasif yaitu industri yang
tergantung dari industri pemimpin atau pusat pertumbuhan. Daerah yang relatif
maju atau aktif akan mempengaruhi daerah-daerah yang relatif pasif.
4.
Keterkaitan Antar Industri
Pendapat-pendapat yang mendukung investasi dalam bidang
industri sebagai suatu prioritas pembangunan bukan hanya didasarkan pada hasil
penelitian yang menunjukkan bahwa pertumbuhan industri menyertai pembangunan.
Para penganjur industri menunjukkan bahwa industri merupakan suatu sektor
pemimpin karena industri tersebut merangsang dan mendorong investasi-investasi
di sektor-sektor lain juga. Pola perkembangan industri dimana barang hasil
produksi suatu industri dimanfaatkan oleh industri lainnya adalah bentuk
keterkaitan antar industry
Konsep pertumbuhan tidak seimbang menunjukkan bahwa
pertumbuhan yang cepat dari satu atau beberapa industri mendorong perluasan
industri-industri lainnya yang terkait dengan sektor industri yang tumbuh lebih
dahulu tersebut. Keterkaitan-keterkaitan ini bisa keterkaitan ke belakang,
misalnya industri tekstil menyebabkan peningkatan produksi kapas atau zat-zat
pewarna untuk disediakan bagi industri tekstil tersebut. Keterkaitan tersebut
bisa juga keterkaitan ke depan, misalnya adanya industri tekstil domestik
mendorong tumbuhnya investasi dalam industri pakaian jadi.
5.
Industri dan Tujuan Pembangunan
Setelah melihat industri dari berbagai perspektif, maka dapat
disimpulkan peranan yang diharapkan dari industri terhadap pembangunan.
Pertama, industrialisasi bukanlah suatu “obat yang paling mujarab” untuk
mengobati keterbelakangan. Tidak ada satupun faktor produksi, atau
kebijaksanaan, atau sektor, yang bisa menyelesaikan secara sendiri-sendiri
proses pembangunan. Demikian pula halnya dengan industri. Tetapi sektor
industri mempunyai 2 pengaruh yang penting dalam setiap program pembangunan.
Pertama, produktivitas yang lebih besar dalam industri merupakan kunci untuk
meningkatkan pendapatan per kapita. Kedua, industri pengolahan memberikan
kemungkinan-kemungkinan yang lebih besar bagi Industri Subsitusi Impor (ISI)
yang efesien dan meningkatkan ekspor daripada industri primer.
Jika industrialisasi bukan merupakan
obat yang mujarab bagi keterbelakangan, demikian juga halnya pembangunan
perdesaan. Masing-masing membutuhkan yang lainnya, dan akan gagal jika
pertumbuhan tidak seimbang serta terlalu jauh. Industri bisa menyediakan input-input
produktif, terutama pupuk dan peralatan pertanian yang sederhana, bagi
pertanian. Jika kebijaksanaan luar negeri dijalankan dan industri pengolahan
telah efisien, input-input tersebut bisa ditawarkan dengan harga yang lebih
murah daripada harga impor. Hubungan tersebut bisa kebalikannya, karena
pertanian menyediakan bahan-bahan baku untuk industri, misalnya kapas, tembakau
atau karet. Pertanian dan industri juga saling menyediakan pasar bagi
barang-barang produksinya masing-masing. Jika pendapatan sektor pertanian
tersebut tumbuh secara merata. Dimana di butuhkan land-reform dan
pembangunan pedesaan yang sangat meluas, maka industri akan menikmati pasar
yang lebih luas bagi barang-barang konsumsinya. Sejalan dengan itu. Pertumbuhan
pendapatan di perkotaan yang didorong oleh perluasan industri, akan mendorong
pertumbuhan output pertanian dan produktivitas melalui kenaikan permintaan akan
pangan. Namun demikian, kunci dari permintaan akan pangan tersebut adalah
tingkat pengerjaan yang meningkat dan perbaikan distribusi pendapatan di
perkotaan.
B.
Politik Pemerintah
1.
Pengertian Politik
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu
berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti
semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Politik berasal dari bahasa
Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi
kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk
lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari
segi kepentingan penggunaan, yaitu:
1) Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti
kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada
dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik
(Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta
jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau
suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang
akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2) Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a. proses pertimbangan
b. menjamin terlaksananya
suatu usaha
c. pencapaian
cita-cita/keinginan
Politik adalah tindakan dari
suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi berasal dari bahasa
Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas
pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu
tujuan.
Strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan
politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang.
Aristoteles
(384-322 SM)
dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui
pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu
ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan
interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan
politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak
dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya
dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika
ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.
Aristoteles
berkesimpulan
bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan
sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain.
Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk
memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata
politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim
dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan
unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power),
pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan
pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya dapat
dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu
sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan
dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan
(decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu
menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas
dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan
tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi
(allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.
Untuk bisa berperan aktif
melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan
kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun
untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara
yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat
paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan
perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik
merupakan
upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula
yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang
dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia
sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun
dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut
tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi
seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok,
termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
Politik sangat erat
kaitannya dengan masalah kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan publik dan
alokasi atau distribusi. Pemikiran mengenai politik di dunia barat banyak
dipengaruhi oleh Filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles yang
beranggapan bahwa politik sebagai suatu usaha untuk mencapai masyarakat yang
terbaik. Usaha untuk mencapai masyarakat yang terbaik ini menyangkut bermacam
macam kegiatan yang diantaranya terdiri dari proses penentuan tujuan dari
sistem serta cara-cara melaksanakan tujuan itu.
Berikut ini adalah pengertian
dan definisi politik menurut beberapa ahli:
1.
ROD HAGUE
Politik adalah kegiatan
yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan
yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan
perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya
2.
ANDREW HEYWOOD
Politik adalah kegiatan
suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen
peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat
terlepas dari gejala komflik dan kerjasam
3.
CARL SCHMIDT
Politik adalah suatu dunia
yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan - keputusan daripada
lembaga-lembaga abstrak.
4.
LITRE
Politik didefinisikan
sebagai ilmu memerintah dan mengatur Negara
5.
ROBERT
Definisi politik adalah
seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia
6.
IBNU AQIL
Politik adalah hal-hal
praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari
kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W
7.
Johan Kaspar Bluntschli
dalam buku The Teory of the State:
“Ilmu Politik adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan
memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya,
sifat-sifat dasarnya, dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.” (The science which is concerned with
the state, which endeavor to understand and comprehend the state in its
conditions, in its essentials nature, in various forms or manifestations its
development).
8.
Roger F. Soltau
dalam bukunya Introduction to Politics:
“Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang
akan melaksanakan tujuan itu; hubungan antara negara dengan warganegaranya
serta dengan negara-negara lain.” (Political
science is the study of the state, its aims and purposes … the institutions by
which these are going to be realized, its relations with its individual
members, and other states …).
9. J. Barents
dalam bukunya Ilmu Politika: “Ilmu politik adalah ilmu yang
mempelajari kehidupan negara … yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat,
ilmu politik mempelajari negara-negara itu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.”
10. Joyce Mitchel
dalam bukunya Political Analysis and Public Policy:
“Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum
untuk seluruh masyarakat.” (Politics
is collective decision making or the making of public policies for an entire
society).
11. Harold D. Laswell dan
A. Kaplan
dalam buku Power
Society: “Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian
kekuasaan”, dan dalam buku Who
gets What, When and How, Laswell menegaskan bahwa “Politik adalah
masalah siapa, mendapat apa, kapan dan bagaimana.”
12. W.A. Robson
dalam buku The
University Teaching of Social Sciences: “Ilmu Politik mempelajari
kekuasaan dalam masyarakat, … yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang
lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian seorang sarjana ilmu politik … tertuju
pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan
kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan
itu.” (Political science is
concerned with the study of power in society … its nature, basis, processes,
scope and results. The focus of interest of the political scientist … centres
on the struggle to gain or retain power, to exercise power of influence over
other, or to resist that exercise).
13. Karl W. Duetch
dalam buku Politics
and Government: How People Decide Their Fate: “Politik adalah
pengambilan keputusan melalui sarana umum.” (Politics
is the making of decision by public means).
14. David Easton
dalam buku The
Political System: “Ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya
kebijakan umum.” Menurutnya “Kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan
yang memengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang yang diterima oleh suatu
masyarakat dan yang memengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu. Kita
berpartisipasi dalam kehidupan politik jika aktivitas kita ada hubungannya
dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan untuk suatu masyarakat.” (Political life concerns all those
varieties of activity that influence significantly the kind of authoritative
policy adopted for a society and the way it is put into practice. We are said
to be participating in political life when our activity relates in some way to
the making and execution of policy for a society).
15. Ossip K. Flechtheim
dalam buku Fundamentals
of Political Science: “Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus
mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi
kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak
resmi, yang dapat memengaruhi negara.” (Political
science is that specialized social science that studies the nature and purpose
of the state so far as it is a power organization and the nature and purpose of
other unofficial power phenomena that are apt to influence the state).
16. Deliar Noer
dalam buku Pengantar
ke Pemikiran Politik: “Ilmu Politik memusatkan perhatian pada
masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Kehidupan seperti
ini tidak terbatas pada bidang hukum semata-mata, dan tidak pula pada negara
yang tumbuhnya dalam sejarah hidup manusia relatif baru. Di luar bidang hukum
serta sebelum negara ada, masalah kekuasaan itu pun telah pula ada. Hanya dalam
zaman modern ini memanglah kekuasaan itu berhubungan erat dengan negara.”
17. Kosasih Djahiri
dalam buku Ilmu
Politik dan Kenegaraan: “Ilmu politik yang melihat kekuasaan
sebagai inti dari politik melahirkan sejumlah teori mengenai cara memperoleh
dan melaksanakan kekuasaan. Sebenarnya setiap individu tidak dapat lepas dari
kekuasaan, sebab memengaruhi seseorang atau sekelompok orang dapat menampilkan
laku seperti yang diinginkan oleh seorang atau pihak yang memengaruhi.”
18. Wirjono Projodikoro
menyatakan bahwa “Sifat terpenting dari
bidang politik adalah penggunaan kekuasaan oleh suatu golongan anggota
masyarakat terhadap golongan lain. Dalam ilmu politik selalu ada kekuasaan atau
kekuatan.” Idrus Affandi
mendefinisikan: “Ilmu politik ialah ilmu yang mempelajari kumpulan manusia yang
hidup teratur dan memiliki tujuan yang sama dalam ikatan negara.”
Masih banyak pengertian
tentang politik dan atau ilmu politik yang disampaikan para ahli. Namun dari
yang sudah terkutip kiranya dapat dipahami bahwa politik secara teoritis
meliputi keseluruhan azas dan ciri khas dari negara tanpa membahas aktivitas
dan tujuan yang akan dicapai negara. Sedangkan secara praktis, politik
mempelajari negara sebagai suatu lembaga yang bergerak dengan fungsi-fungsi dan
tujuan-tujuan tertentu (negara sebagai lembaga yang dinamis).
a)
Dasar Pemikiran dan
Strategi Politik Nasional
Dasar pemikiran penyusunan
politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik
nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari
Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan
negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara
menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan
strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan
pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah
kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan
lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi
nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap
pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan
berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis
terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan
sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang
dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap
pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di
antaranya adalah:
1) Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi
yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu
mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain
yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
2) Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan
kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara
utuh menyeluruh.
3) Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan
ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan
sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan,
sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan
ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat
bersifat temporer dan kontemporer
b)
Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional
yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan
menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan
bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen
berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya
merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu
berkembang karena:
1) Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2) Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
3) Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan
pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
4) Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang
oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5) Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap
ide baru
c)
Tuujuan
Politik Nasional
Tujuan politik dan strategi
nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .” Sehingga jelas sekali
bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi
nasional Indonesia adalah untuk:
1) Melindungi hak-hak seluruh warga negara Indonesia
tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan
melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
2) Mensejahterakan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
3) Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa memajukan
bangsa dan negara.
4) Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian dan
kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap
negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Menurut Drs.
Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain
sebagai berikut:
1) Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga
keselamatan negara.
2) Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar
negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
3) Meningkatkan perdamaian internasional.
4) Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri
tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan
hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama
bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri
Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan
untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh
pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para
diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen
Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan
diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia
internasional.
d)
Implementasi
Politik dan Strategi Nasional
1)
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang
hukum:
a.
Mengembangkan
budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
b.
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak
adilan gender dan ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program
legalisasi.
c.
Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
d.
Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentuk undang–undang.
e.
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan
sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
2)
Penyelenggara
Negara
a)
Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan
nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan
fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan
moral.
b)
Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
c)
Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi
manusia.
d)
Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan
bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
e)
Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur
yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab
profesional,produktif dan efisien.
f)
Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
3)
Komunikasi,
informasi, dan media massa
a.
Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia massa modern dan
media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh
persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa,
serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana
dan prasarana informasi dan komunikasi.
b.
Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
c.
Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan
kesejahteran insan pers agar profesional,
berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak
asasi manusia.
d.
Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar
daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung
pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e.
Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia,sarana dan prasarana
penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan
kepentingan nasional diforum internasional.
4)
Agama
a.
Memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan
negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak
bertentangan dengan moral agama.
b.
Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem
pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan
nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c.
Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta
suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat
kemajemukan melalui dialog antar umat beragama
dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis
untuk tingkat Perguruan Tinggi.
d.
Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya,
termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat
denganmemberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e.
Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut
mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk
memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta
memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5)
Pendidikan
a.
Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b.
Merumuskan
nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan
nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c.
Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
dimasa depan.
d.
Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai
sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap
totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama,
serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti
bagi pelaku seni dan budaya.
e.
Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
6)
Kedudukan
dan Peranan Perempuan
a.
Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang
diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya
kesetaraan keadilan gender.
b.
Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis
perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
7)
Pemuda
dan Olahraga
a.
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkankualitasmanusia Indonesia
sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang
harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan
masyarakat.
b.
Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus
dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan
sebagaipusat pembinaan di bawah koordinasi
masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat
bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran
yang membanggakan di tingkat internasional.
c.
Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat dengan memberikan
kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya
secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan
untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan
tanggap terhadap aspirasirakyat.
d.
Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul
dan mandiri.
e.
Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya
penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif
lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan
kesadaran masyarakatakan bahaya penyalahgunaan narkoba.
8)
Pembangunan
Daerah
a.
Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung
jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi,
lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga
swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b.
Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa
c.
Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi
daerah.
d.
Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat
terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem
agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan
kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
e)
Lembaga
Politik
Secara awam
berarti suatu organisasi, tetapi lembaga
bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah
lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di
Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam
konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan
memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu
demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga
politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.
Pemilihan
pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan
kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu
bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan
umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam
kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita
untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama
dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti
indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan
perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan
sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah
lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan
pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan
politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan
mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk
melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat
struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa
menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan
yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya
bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu
berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku
2.
Pengertian Pemerintah
Pemerintahan sebagai
sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari
lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan
organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus
masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Government dari bahasa
Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa
Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam
bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga
menjadi Penguasa.
Pemerintahan dalam arti
luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan
legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang
hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)
Pengertian Pemerintahan dalam arti
luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan
kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan
sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga
meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan adalah lembaga
atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan
pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya
untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)
Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth).
Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki
Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
Kajian
mengenaio hubungan pemerintahan mencakup pembahasan mengenai hubungan antara
pemerintah dan masyarakat sebagai yang diperintah. Bentuk hubungan antara
pemerintah dengan yang diperintah secara konkret dapat dilihat dalam proses
pembuatan kebijakan.
Berikut
ini adalah pengertian dan definisi pemerintahan menurut para ahli:
1. AIM ABDULKARIM
Pemerintahan
adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan
kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara
2. IMAM KHOMEINI
Pemerintahan
adalah wasilah untuk mencapai tujuan mulia
3. MINTO RAHAYU
Pemerintahan
merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan
organisasi-organisasi , administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta
kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan merasakan surat-surat keputusan yang
berpengaruh , atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah
sebagai penguasa
4. J. KRISTIADI
Pemerintahan
merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan
kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat)
5. HANIF NURCHOLIS
Pemerintahan
adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan rakyat
6. RAMLAN. S
Pemerintahan
merupakan segala kegiatan yang dipilih oleh rakyat yang berhak memili bentuk
negara ini disebut Republik.
7. MUHADAM LABOLO
Pemerintahan
merupakan kebutuhan yang diadakan untuk kemudian dihindari pada titik tertentu
8. P.N.H SIMANJUNTAK
Pemerintahan merupakan
suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi
yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa
kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh
mereka yang mendapat tugas untuk memerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai
pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala
kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif
untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala
kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan,
berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu
demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional
pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan
organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa
pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai
fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang
lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai
fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang
berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem
pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim
masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi
perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara
(pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie
Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef
Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi
pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
C.
Peran Pemerintah dalam
Pengembangan Kawasan Wisata
Sebagai industri
perdagangan jasa, kegiatan pariwisata tidak terlepas dari peran serta
pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah
bertanggung jawab atas empat hal utama yaitu; perencanaan (planning) daerah
atau kawasan pariwisata, pembangunan (development) fasilitas utama dan
pendukung pariwisata, pengeluaran kebijakan (policy) pariwisata, dan pembuatan
dan penegakan peraturan (regulation). Berikut ini adalah penjelasan mengenai
peran-peran pemerintah dalam bidang pariwisata tersebut di atas:
a)
Perencanaan
PariwisataPariwisata
merupakan industri yang memiliki kriteria-kriteria khusus, mengakibatkan dampak
positif dan negatif. Untuk memenuhi kriteria khusus tersebut, memaksimalkan
dampak positif dan meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan sehubungan
dengan pengembangan pariwisata diperlukan perencanaan pariwisata yang matang.
Kesalahan dalam perencanaan akan mengakibatkan munculnya berbagai macam
permasalahan dan konflik kepentingan di antara para stakeholders. Masing-masing
daerah tujuan wisata memiliki permasalahan yang berbeda dan memerlukan jalan
keluar yang berbeda pula.
Dalam pariwisata,
perencanaan bertujuan untuk mencapai cita-cita atau tujuan pengembangan
pariwisata. Secara garis besar perencanaan pariwisata mencakup beberapa hal
penting yaitu:
(1) perencanaan pembangunan
ekonomi yang bertujuan untuk memacu pertumbuhan berbagai jenis industri yang
berkaitan dengan pariwisata,
(2) perencanaan penggunaan
lahan,
(3) perencanaan
infrastruktur yang berhubungan dengan jalan, bandar udara, dan keperluan
lainnya seperti; listrik, air, pembuangan sampah dan lain-lain,
(4) perencanaan pelayanan
sosial yang berhubungan dengan penyediaan lapangan pekerjaan, pelayanan
kesehatan, pendidikan dan kesejastraan sosial, dan
(5) perencanaan keamanan
yang mencakup keamanan internal untuk daerah tujuan wisata dan para wisatawan.
b)
Pembangunan
Pariwisata
Pembagunan pariwisata
umumnya dilakukan oleh sektor swasta terutama pembangunan fasilitas dan jasa
pariwisata. Namun, pengadaaan infrastruktur umum seperti jalan, listrik dan air
yang berhubungan dengan pengembangan pariwisata terutama untuk proyek-proyek
yang berskala besar yang memerlukan dana yang sangat besar seperti pembangunan
bandar udara, jalan untuk transportasi darat, proyek penyediaan air bersih, dan
proyek pembuangan limbah merupakan tanggung jawab pemerintah. Selain itu,
pemerintah juga beperan sebagai penjamin dan pengawas para investor yang
menanamkan modalnya dalam bidang pembangunan pariwisata.
c.
Kebijakan
Pariwisata
Kebijakan merupakan
perencanaan jangka panjang yang mencakup tujuan pembangunan pariwisata dan cara
atau prosedur pencapaian tujuan tersebut yang dibuat dalam
pernyataan-pernyataan formal seperti hukum dan dokumen-dokumen resmi lainya.
Kebijakan yang dibuat permerintah harus sepenuhnya dijadikan panduan dan
ditaati oleh para stakeholders. Kebijakan-kebijakan yang harus dibuat dalam
pariwisata adalah kebijakan yang berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi,
peningkatan kesempatan kerja, dan hubungan politik terutama politik luar negeri
bagi daerah tujuan wisata yang mengandalkan wisatawan manca negara.
Umumnya kebijakan
pariwisata dimasukkan ke dalam kebijakan ekonomi secara keseluruhan yang
kebijakannya mencakup struktur dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Kebijakan
ekonomi yang harus dibuat sehubungan dengan pembangunan pariwisata adalah
kebijakan mengenai ketenagakerjaan, penanaman modal dan keuangan,
industri-industri penting untuk mendukung kegiatan pariwisata, dan perdagangan
barang dan jasa.
d.
Peraturan
Pariwisata
Peraturan pemerintah
memiliki peran yang sangat penting terutama dalam melindungi wisatawan dan
memperkaya atau mempertinggi pengalaman perjalanannya. Peraturan-peraturan
penting yang harus dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan tersebut adalah:
(1) peraturan perlindungan
wisatawan terutama bagi biro perjalanan wisata yang mengharuskan wisatawan
untuk membayar uang muka (deposit payment) sebagai jaminan pemesanan jasa
seperti akomodasi, tour dan lain-lain;
(2) peraturan keamanan
kebakaran yang mencakup pengaturan mengenai jumlah minimal lampu yang ada di
masing-masing lantai hotel dan alat-alat pendukung keselamatan lainnya;
(3) peraturan keamanan
makan dan kesehatan yang mengatur mengenai standar kesehatan makanan yang
disuguhkan kepada wisatawan;
(4) peraturan standar
kompetensi pekerja-pekerja yang membutuhkan pengetahuan dan keahlian khusus
seperti seperti pilot, sopir, dan nahkoda.
Selain itu, pemerintah juga
bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam seperti; flora dan fauna yang
langka, air, tanah dan udara agar tidak terjadi pencemaran yang dapat
mengganggu bahkan merusak suatu ekosistem. Oleh karena itu, penerapan semua
peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku mutlak dilaksanakan oleh
pemerintah.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara umum, Pariwisata Merupakan suatu perjalanan yang dilakukan
seseorang untuk sementara waktu yang diselenggarakan dari suatu tempat ke
tempat yang lain dengan meninggalkan tempat semula dan dengan suatu perencanaan
atau bukan maksud untuk mencari nafkah di tempat yang dikunjunginya, tetapi
semata-mata untuk menikmati kegiatan pertamasyaan atau rekreasi untuk memenuhi
keinginan yang beraneka ragam.
Secara teknis pariwisata adalah kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang atau berkelompok dalam wilayah negara sendiri maupun negara lain
dengan menggunakan kemudahan jasa atau pelayanan dan faktor-faktor penunjang
serta kemudahan-kemudahan lainnya yang diadakan oleh pemerintah, dunia usaha
dan masyarakat agar dapat mewujudkan keinginan wisatawan
Suatu
obyek pariwisata harus memenuhi tiga kriteria agar obyek tersebut diminati
pengunjung, yaitu :
1. Something
to see adalah obyek wisata tersebut harus mempunyai sesuatu yang bisa di lihat
atau di jadikan tontonan oleh pengunjung wisata. Dengan kata lain obyek
tersebut harus mempunyai daya tarik khusus yang mampu untuk menyedot minat dari
wisatawan untuk berkunjung di obyek tersebut.
2. Something
to do adalah agar wisatawan yang melakukan pariwisata di sana bisa melakukan
sesuatu yang berguna untuk memberikan perasaan senang, bahagia, relax berupa
fasilitas rekreasi baik itu arena bermain ataupun tempat makan, terutama
makanan khas dari tempat tersebut sehingga mampu membuat wisatawan lebih betah
untuk tinggal di sana.
3. Something
to buy adalah fasilitas untuk wisatawan berbelanja yang pada umumnya adalah
ciri khas atau icon dari daerah tersebut, sehingga bisa dijadikan sebagai
oleh-oleh. (Yoeti, 1985, p.164).
Dalam
pengembangan pariwisata perlu ditingkatkan langkah-langkah yang terarah dan
terpadu terutama mengenai pendidikan tenaga-tenaga kerja dan perencanaan
pengembangan fisik. Kedua hal tersebut hendaknya saling terkait sehingga
pengembangan tersebut menjadi realistis dan proporsional.
Agar
suatu obyek wisata dapat dijadikan sebagai salah satu obyek wisata yang
menarik, maka faktor yang sangat menunjang adalah kelengkapan dari sarana dan
prasarana obyek wisata tersebut. Karena sarana dan prasarana juga sangat
diperlukan untuk mendukung dari pengembangan obyek wisata. Menurut Yoeti dalam
bukunya Pengantar Ilmu Pariwisata (1985, p.181), mengatakan : “Prasarana
kepariwisataan adalah semua fasilitas yang memungkinkan agar sarana
kepariwisataan dapat hidup dan berkembang sehingga dapat memberikan pelayanan
untuk memuaskan kebutuhan wisatawan yang beraneka ragam”.
Prasarana
tersebut antara lain :
1. Perhubungan
: jalan raya, rel kereta api, pelabuhan udara dan laut, terminal.
2. Instalasi
pembangkit listrik dan instalasi air bersih.
3. Sistem
telekomunikasi, baik itu telepon, telegraf, radio, televise, kantor pos
4. Pelayanan
kesehatan baik itu puskesmas maupun rumah sakit.
5. Pelayanan
keamanan baik itu pos satpam penjaga obyek wisata maupun pos-pos polisi untuk
menjaga keamanan di sekitar obyek wisata
6. Pelayanan
wistawan baik itu berupa pusat informasi ataupun kantor pemandu wisata.
7. Pom
bensin
8. Dan
lain-lain. (Yoeti, 1984, p.183)
Sarana
kepariwisataan tersebut adalah
2. Perusahaan
transportasi : pengangkutan udara, laut atau kereta api dan bus-bus yang
melayani khusus pariwisata saja.
3. Rumah
makan, restaurant, depot atau warung-warung yang berada di sekitar obyek wisata
dan memang mencari mata pencaharian berdasarkan pengunjung dari obyek wisata
tersebut.
4. Toko-toko
penjual cinderamata khas dari obyek wisata tersebut yang notabene mendapat
penghasilan hanya dari penjualan barang-barang cinderamata khas obyek tersebut.
5. Dan
lain-lain. (Yoeti, 1985, p.185-186)
Sebagai industri
perdagangan jasa, kegiatan pariwisata tidak terlepas dari peran serta
pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah
bertanggung jawab atas empat hal utama yaitu; perencanaan (planning) daerah
atau kawasan pariwisata, pembangunan (development) fasilitas utama dan
pendukung pariwisata, pengeluaran kebijakan (policy) pariwisata, dan pembuatan
dan penegakan peraturan (regulation).
B. Saran
Sebagai industri
perdagangan jasa, kegiatan pariwisata tidak terlepas dari peran serta
pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah bertanggung
jawab atas empat hal utama yaitu; perencanaan (planning) daerah atau kawasan
pariwisata, pembangunan (development) fasilitas utama dan pendukung pariwisata,
pengeluaran kebijakan (policy) pariwisata, dan pembuatan dan penegakan
peraturan (regulation). Dan peraturan itu telah di atur dalam peraturan
pemerintah republik indonesia nomor 50 tahun 2011 tentang rencana induk
pembangunan kepariwisataan nasional tahun
2010 – 2025.
Jika telah mengetahui
kebijakan-kebijakan peerintah tersebut, ada baiknya kita mematuhi segala
peraturan yang ada.